You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jakbar Akan Pagar Lahan Aset di Jalan Topaz
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Aset Pemprov di Jalan Topaz Meruya Utara Bakal Dipagari

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat akan memagari aset Pemprov DKI berupa lahan seluas 4.000 meter persegi di Jalan Topaz, RT 06/11, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan.

Sebaigan lahan lainnya juga kami gunakan untuk menyimpan material

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Indra Patrianto mengatakan, pemagaran akan dilakukan secara permanen dengan cara ditembok.

“Saat ini lahan sudah diamankan Sudin Bina Marga Jakarta Barat, hanya saja belum dipagari secara keseluruhan. Makanya akan anggarkan untuk pemagaran secara permanen,” ujar Indra Patrianto, Minggu (11/6).

Aset DKI di Lapangan Banteng akan Dipagar

Diungkapkan Indra, pemagaran akan dilakukan tahun ini juga untuk pengamanan aset. Setelahnya juga akan dibangun kantor serta areal penyimpanan barang maupun kendaraan operasional Sudin Bina Marga Jakarta Pusat.

Sementara, Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Barat, Darwin Ali menuturkan, pihaknya sudah menempati areal lahan seluas 4.000 meter tersebut sejak awal 2023, untuk menimpan alat berat dan parkir kendaraan operasional.

“Sebaigan lahan lainnya juga kami gunakan untuk menyimpan material seperti semen, aspal, alat kerja dan lain-lain,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30052 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2708 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2256 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1309 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri